Kartuagoda.Org Situs Taruhan Dengan Rating Kemenangan Tertinggi Se-Asia| Untuk LOGIN SITE Di HandPhone menggunakan Link : Kartuagoda.Org / Ratuagoda.com

Header Ads

BANDARQ Domino99 AGEN BANDARQ AGEN TOGEL TERPERCAYA

Tak Terima Dituding Pelakor, Ratu Meta Tetap Teruskan Kasus dan Tak Beri Maaf Pada Mantan Adik Ipar

Tak Terima Dituding Pelakor, Ratu Meta Tetap Teruskan Kasus dan Tak Beri Maaf Pada Mantan Adik Ipar

Tak Terima Dituding Pelakor, Ratu Meta Tetap Teruskan Kasus dan Tak Beri Maaf Pada Mantan Adik Ipar

Pedangdut Ratu Meta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan manfaat melaksanakan konsultasi atas laporan yang sudah dibuatnya perihal pencemaran nama baik. Dia pun enggan mencabut laporannya pada mantan adik iparnya, Selvi yang menudingnya sebagai pelakor.

"Nggak usah maafinlah, lanjut terus saja. Yang lain berikan komentar positif semua. Banyak komentar dari fans seluruh positif. Kecuali (Selvi) Nggak salah tuh kata-kata karena kamulah yang pelakor," ucap Ratu Meta pas ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

1. Pasal Pencemaran Nama Baik


Pasal yang digunakan Ratu Meta pada Selvi adalah pencemaran nama baik dan fitnah dan kecuali terbukti bersalah, Selvi perlu siap menerima hukuman maksimal paling lama hukuman penjara selama empat tahun.
"Kami laporkan bersama dugaan pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3," kata tim pengacara Ratu Meta, Apriwanto Manik  Agodapoker Poker Legenda.

2. Dikomen bersama Kata Tidak Sopan

Seperti diketahui, pas sedang sistem perceraian, postingan Ratu Meta dikomen oleh akun @selvi2348 bersama kata-kata yang tidak sopan, bersama menyebut dirinya sebagai seorang pelakor. Ratu Meta pun menduga kecuali akun selanjutnya punya mantan adik iparnya, Selvi.
Setelah ditegur, pemilik akun selanjutnya tidak berhenti, perihal itu terlihat dari postingan Ratu Meta selanjutnya dan kembali di komentari yang tidak sopan oleh Selvi. Untuk itu, karena tidak kapok, Ratu Meta pun menentukan segera mempunyai kasus selanjutnya ke ranah hukum dan menyertakan bukti-bukti.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.