Kartuagoda.Org Situs Taruhan Dengan Rating Kemenangan Tertinggi Se-Asia| Untuk LOGIN SITE Di HandPhone menggunakan Link : Kartuagoda.Org / Ratuagoda.com

Header Ads

BANDARQ Domino99 AGEN BANDARQ AGEN TOGEL TERPERCAYA

BANDARQ TERBAIK Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga ke Jalur Hukum

Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga ke Jalur Hukum

Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga ke Jalur Hukum

Tony Mampuk, seorang penumpang maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia, sekaligus nasabah PT CIMB Niaga, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David Tobing selaku kuasa hukum, mengatakan Tony Mampuk menggugat PT Garuda Indonesia dan CIMB Niaga senilai Rp5,3 miliar, di Jakarta, Jumat (9/11).

Kuasa hukum penggugat pun menjelaskan bahwa gugatan bermula untuk melakukan pembatalan penerbangan dan meminta pengembalian uang tiket (refund) kepada pihak Garuda Indonesia.

Permintaan penggugat untuk melakukan refund telah disetujui oleh pihak Garuda Indonesia dan telah dilakukan pengembalian uang, pada 12 Juli 2018 senilai Rp52.791.900.
Penggugat sudah menggunakan uang atau dana yang telah di-refund untuk keperluan membayar tagihan kartu kredit dan sebagiannya telah dipindahkan oleh penggugat di Bank BCA, pada 23 Juli 2018.

Tetapi saat menerima lembar tagihan kartu kredit CIMB niaga pada bulan Agustus, penggugat dikagetkan dengan adanya transaksi senilai Rp52.791.900 dan tidak diketahui sebelumnya.
Penggugat melakukan konfirmasi ke pihak CIMB Niaga dan diketahui transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Garuda Indonesia. Di sisi lain pihak Garuda Indonesia menjelaskan bahwa tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut. Merasa keberatan terhadap transaksi tersebut, penggugat meminta kejelasan atas dua perusahaan terkait adanya transaksi tersebut.

"Bukannya membatalkan transaksi tersebut, para tergugat justru memberikan pernyataan yang saling kontradiktif, yaitu pihak Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut sedangkan pihak CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Garuda Indonesia," katanya.

Tak ada jawaban yang jelas, membuat penggugat merasa kecewa dan dirugikan karena harus membayar tagihan tersebut agar tidak terkena bunga yang cukup memberatkan. Penggugat akhirnya mengajukan gugatan melawan hulum terhadap PT Garuda Indonesia dan CIMB Niaga.

David Tobing selaku kuasa hukum juga menjelaskan para tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif.

"CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan." tambah David Tobing.

David juga menambahkan bahwa penggugat sebagai konsumen serta nasabah telah dilanggar hak atas rasa nyaman dan aman dalam menggunakan jasa para tergugat, yang telah dijamin dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen. (*)

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.