7 Kalimat Ini Sering Menjadi Senjata Jika Kena Tilang Polisi, Kamu Pasti Pernah Pakai?
7 Kalimat Ini Sering Menjadi Senjata Jika Kena Tilang Polisi, Kamu Pasti Pernah Pakai?
Apa yang terbersit dipikiran kalian bila mendengar kata "Polisi", paling bila nggak tukang tilang ya polisi tidur, hahahaha... Agodapoker Poker Legenda
Dan tentu kalian seumur hidup pernah ngerasain gimana rasanya ditilang polisi, deg-degan kayak baru ketemuan sama gebetan? Merinding, atau yang lainnya.
Btw namanya orang Indonesia, walau surat lengkap, SIM & STNK atau terdapat yang nggak menyeluruh pasti mereka sewaktu ketilang pasti mengerjakan pembelaan, entah ngaku anaknya pejabat, polisi atau tentara laksana tujuh perkataan ngeles yang tidak jarang dilontarkan mereka yang ketilang, apa saja sih?
1. "Saya hanya ngikutin yang depan"
Biasanya ini terjadi saat pengendara kendaraan melanggar lampu merah. Biasanya ini mereka mengekor kendaraan depannya tanpa menyaksikan lampu kemudian lintas. Memangnya bila bilang ngikutin depannya terus dimaafin gitu? Ya nggak lah!
2. "Saya lagi buru-buru, Pak"
Lagi buru-buru bukan berarti melanggar aturan lho! Kalau anda melanggar aturan dan ditilang kan jadinya justeru semakin menghambat perjalananmu.
3. "Cuma inginkan ke situ, deket kok"
Nah, pelanggaran yang satu ini seringkali disebabkan oleh mereka yang nggak gunakan helm dan kebetulan terdapat polisi.
4. "Maaf Pak, saya nggak lihat"
Rambu-rambu sebesar tersebut masa nggak lihat sih? Mungkin anda harus gunakan kacamata!
5. "Tilang di sini aja ya, Pak"
Nah, ini sih seringkali buat kamu-kamu yang malas sidang. Iya kan? Memang sih, anda harus menyediakan waktu guna sidang di Pengadilan Negeri setempat. "Nanti seringkali dapat surat tilang, terus ditinggal salah satu dapat STNK atau SIM.
Biasanya jadwal sidang tersebut dua minggu sesudah ditilang. Bagi Polres di sejumlah daerah sendiri telah ada sistem tilang online, jadi pengendara dapat melihat secara online kapan dia dijadwalkan sidang tilang.
6. "Damai aja ya Pak"
Kalau ini sih, telah jelas terdapat indikasi anda mau nyogok Polisinya. Wah, bila ini sih bermukim gimana kejujuran polisinya yang menilang. Kalau memang tergoda dengan selembar duit kertas warna merah itu, ya bisa-bisa terjadi transaksi ilegal.
7. "Saya nggak tahu pak, bukan orang sini"
Berada di kota manapun, kota yang bahkan anda belum hafal jalannya pun bukan jadi dalil kamu guna melanggar aturan.
Apapun dalil kamu melanggar, hukum mesti ditaati. Jangan pernah kasih duit suap ya, bagaimana Indonesia dapat lebih baik bila pelanggaran sepele aja anda malah nyogok.
7 Kalimat Ini Sering Menjadi Senjata Jika Kena Tilang Polisi, Kamu Pasti Pernah Pakai?
Dan tentu kalian seumur hidup pernah ngerasain gimana rasanya ditilang polisi, deg-degan kayak baru ketemuan sama gebetan? Merinding, atau yang lainnya.
Btw namanya orang Indonesia, walau surat lengkap, SIM & STNK atau terdapat yang nggak menyeluruh pasti mereka sewaktu ketilang pasti mengerjakan pembelaan, entah ngaku anaknya pejabat, polisi atau tentara laksana tujuh perkataan ngeles yang tidak jarang dilontarkan mereka yang ketilang, apa saja sih?
1. "Saya hanya ngikutin yang depan"
Biasanya ini terjadi saat pengendara kendaraan melanggar lampu merah. Biasanya ini mereka mengekor kendaraan depannya tanpa menyaksikan lampu kemudian lintas. Memangnya bila bilang ngikutin depannya terus dimaafin gitu? Ya nggak lah!
2. "Saya lagi buru-buru, Pak"
Lagi buru-buru bukan berarti melanggar aturan lho! Kalau anda melanggar aturan dan ditilang kan jadinya justeru semakin menghambat perjalananmu.
3. "Cuma inginkan ke situ, deket kok"
Nah, pelanggaran yang satu ini seringkali disebabkan oleh mereka yang nggak gunakan helm dan kebetulan terdapat polisi.
4. "Maaf Pak, saya nggak lihat"
Rambu-rambu sebesar tersebut masa nggak lihat sih? Mungkin anda harus gunakan kacamata!
5. "Tilang di sini aja ya, Pak"
Nah, ini sih seringkali buat kamu-kamu yang malas sidang. Iya kan? Memang sih, anda harus menyediakan waktu guna sidang di Pengadilan Negeri setempat. "Nanti seringkali dapat surat tilang, terus ditinggal salah satu dapat STNK atau SIM.
Biasanya jadwal sidang tersebut dua minggu sesudah ditilang. Bagi Polres di sejumlah daerah sendiri telah ada sistem tilang online, jadi pengendara dapat melihat secara online kapan dia dijadwalkan sidang tilang.
6. "Damai aja ya Pak"
Kalau ini sih, telah jelas terdapat indikasi anda mau nyogok Polisinya. Wah, bila ini sih bermukim gimana kejujuran polisinya yang menilang. Kalau memang tergoda dengan selembar duit kertas warna merah itu, ya bisa-bisa terjadi transaksi ilegal.
7. "Saya nggak tahu pak, bukan orang sini"
Berada di kota manapun, kota yang bahkan anda belum hafal jalannya pun bukan jadi dalil kamu guna melanggar aturan.
Apapun dalil kamu melanggar, hukum mesti ditaati. Jangan pernah kasih duit suap ya, bagaimana Indonesia dapat lebih baik bila pelanggaran sepele aja anda malah nyogok.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.