Kartuagoda.Org Situs Taruhan Dengan Rating Kemenangan Tertinggi Se-Asia| Untuk LOGIN SITE Di HandPhone menggunakan Link : Kartuagoda.Org / Ratuagoda.com

Header Ads

BANDARQ Domino99 AGEN BANDARQ AGEN TOGEL TERPERCAYA

Dihukum Mati, Terdakwa Kurir Narkoba 55 Kg Berjenis Sabu Mengamuk

Dihukum Mati, Terdakwa Kurir Narkoba 55 Kg Berjenis Sabu Mengamuk

Dihukum Mati, Terdakwa Kurir Narkoba 55 Kg Berjenis Sabu Mengamuk

Terdakwa Hendri Yosa kurir jaringan narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kilogram narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Majelis Hakim diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu (11/9), menyebutkan, terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.

"Jadi terdakwa harus dihukum mati," kata Domingus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Henny Meirita, juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.

Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.

Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh, dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.

Atas hukuman mati tersebut, JPU Henny Meirita dan terdakwa Hendri Yosa masih pikir-pikir.

Terdakwa warga Aceh itu sempat mengamuk di PN Medan karena dijatuhi hukuman mati. Dan petugas keamanan langsung membawa Hendri Yosa dan dimasukkan ke dalam ruangan sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I-A itu.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.