Kartuagoda.Org Situs Taruhan Dengan Rating Kemenangan Tertinggi Se-Asia| Untuk LOGIN SITE Di HandPhone menggunakan Link : Kartuagoda.Org / Ratuagoda.com

Header Ads

BANDARQ Domino99 AGEN BANDARQ AGEN TOGEL TERPERCAYA

Polisi Dalang Pembunuhan Bos Tembakau Divonis 20 Tahun

Polisi Dalang Pembunuhan Bos Tembakau Divonis 20 Tahun

Polisi Dalang Pembunuhan Bos Tembakau Divonis 20 Tahun


Agodapoker poker republik - BRIGADIR Pol Permadi, terdakwa pelaku kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong, 62, warga Kecamatan Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11) Sore.

Sidang diketuai Majelis Hakim R Agung Wibowo, dengan anggota Majelis Hakim Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto. Kasus ini melibatkan lima terdakwa pelaku, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (istri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana.

Dua orang lainnya Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan. Serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban. Kelima terdakwa diadili secara bergantian.

Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret 2019 lalu dilatari motif perselingkuhan antara istri korban, Nurtafia, dan Brigadir Permadi yang saat itu masih bertugas di Polsek Kranggan, Temanggung. Pasangan selingkuh ini menganggap korban menjadi penghalang bagi asmara terlarang mereka, sehingga korban menjadi sasaran untuk dibunuh.

Brigadir Permadi dan pacarnya N menyewa WI dan R untuk menganiaya dan membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari N untuk aksi jahat tersebut.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun. Majelis hakim juga menempatkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan pada penuntut umum untuk mengadili perkara lain.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim.

Selama di persidangan, terdakwa Brigadir Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Demikian pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu

Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Begitu pun dengan terdakwa Rizal dan Wiji Indarto masing-masing divonis 20 tahun penjara. Adapun terhadap perbuatan Agus Setyo, yang membantu kejahatan tersebut, hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

*Baca juga: *

Atas putusan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan akan pikir-pikir dulu.

**Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepekati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir Jalan Raya Parakan-Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang. Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga tewas. Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk.

Ny Edi, kakak korban, mengaku kecewa lantaran vonis untuk para pelaku terlalu ringan.

"Paling tidak seumur hidup sesuai hukuman maksimal karena pembunuhan berencana. Saya agak kecewa karena hukuman terdakwa terlalu sedikit," katanya.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.