Tolak Berhubungan Badan, Seorang Wanita yang Sedang Mandi di Kali Tewas Dibacok
Tolak Berhubungan Badan, Seorang Wanita yang Sedang Mandi di Kali Tewas Dibacok
Veronika Alus (27), tewas dibacok oleh seorang pria bernama Yohanes Mahe di Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT (25), karena menolak untuk berhubungan badan, Jumat, (1/11/2019).
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steinly Lapian menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, peristiwa itu terjadi saat korban mandi di kali.
Saat itulah timbul niat pelaku untuk memerkosa korban.
Pelaku mendekati dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar menuruti nafsunya.
http://68.183.234.248/sultan99/
"Korban menolak dan berusaha lari tanpa busana," ujar Steinly melalui pesan singkat, Sabtu, (2/11/2019).
Baca juga: Ditabrak Truk Tronton, Ibu dan Bayinya Tewas
Pelaku terus mengejar karena takut korban berteriak dan diketahui warga setempat.
Sambil mengejar, pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak lima kali, bagian badan, serta di bagian bahu sebanyak tiga kali menggunakan parang.
Korban terjatuh dan tewas dengan luka bacokan.
"Melihat korban sudah meninggal, pelaku mengamankan diri ke Polres Manggarai, Jumat kemarin," ujar Steinly.
Barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu disita. Pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KU HP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Tolak Berhubungan Badan, Seorang Wanita yang Sedang Mandi di Kali Tewas Dibacok
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steinly Lapian menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, peristiwa itu terjadi saat korban mandi di kali.
Saat itulah timbul niat pelaku untuk memerkosa korban.
Pelaku mendekati dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar menuruti nafsunya.
http://68.183.234.248/sultan99/
"Korban menolak dan berusaha lari tanpa busana," ujar Steinly melalui pesan singkat, Sabtu, (2/11/2019).
Baca juga: Ditabrak Truk Tronton, Ibu dan Bayinya Tewas
Pelaku terus mengejar karena takut korban berteriak dan diketahui warga setempat.
Sambil mengejar, pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak lima kali, bagian badan, serta di bagian bahu sebanyak tiga kali menggunakan parang.
Korban terjatuh dan tewas dengan luka bacokan.
"Melihat korban sudah meninggal, pelaku mengamankan diri ke Polres Manggarai, Jumat kemarin," ujar Steinly.
Barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu disita. Pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KU HP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.