Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas tidak mengizinkan pemakaian cerutu elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) pun melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual sampai mengiklankan vape dengan media apapun. http://www.bocahsakti.pro/pokergalaxy/
Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan menyerahkan hukuman 1 sampai 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta sampai 5 lakh rupee atau Rp 99 juta untuk siapa saja yang kedapatan melanggar.
dalil akhirnya pemerintah India melarang eksistensi vape, lantaran produk cerutu elektronik ini muncul dalam tampilan unik dan tidak sedikit menarik pemakai baru, terutama di kalangan anak muda.
"Produk-produk ini muncul dengan penampilan menarik, dan sekian banyak rasa, serta pemakaianya sudah meningkat signifikan khususnya di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Tidak melulu itu, bahkan undang-undang ini secara tegas tidak mengizinkan menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada mesti dilemparkan sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut. agoda poker
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut pekerjaan vape mengakibatkan masalah kesehatan sebab berisi nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini bakal langsung berlaku ketika ditandatangani Presiden, baru lantas Parlemen India mengesahkannya secara sah pada rapat selanjutnya.
Tidak melulu yang memproduksi sampai memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan mempunyai stok vape akan dalam bahaya hukuman sangat lama enam bulan penjara dengan denda paling tidak sedikit 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas tidak mengizinkan pemakaian cerutu elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) pun melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual sampai mengiklankan vape dengan media apapun. http://www.bocahsakti.pro/pokergalaxy/
Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan menyerahkan hukuman 1 sampai 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta sampai 5 lakh rupee atau Rp 99 juta untuk siapa saja yang kedapatan melanggar.
dalil akhirnya pemerintah India melarang eksistensi vape, lantaran produk cerutu elektronik ini muncul dalam tampilan unik dan tidak sedikit menarik pemakai baru, terutama di kalangan anak muda.
"Produk-produk ini muncul dengan penampilan menarik, dan sekian banyak rasa, serta pemakaianya sudah meningkat signifikan khususnya di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Tidak melulu itu, bahkan undang-undang ini secara tegas tidak mengizinkan menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada mesti dilemparkan sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut. agoda poker
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut pekerjaan vape mengakibatkan masalah kesehatan sebab berisi nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini bakal langsung berlaku ketika ditandatangani Presiden, baru lantas Parlemen India mengesahkannya secara sah pada rapat selanjutnya.
Tidak melulu yang memproduksi sampai memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan mempunyai stok vape akan dalam bahaya hukuman sangat lama enam bulan penjara dengan denda paling tidak sedikit 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.